Nama Desa Kertasari awalnya berasal dari nama seorang putri bernama Layangsari yang menunggu kekasihnya yang pergi berlayar, namun kekakasihnya tak kunjung datang kembali menemuinya. Sebagian besar masyarakat Desa Labuhan Kertasari merupakan Suku Bugis yang berasal dari Sulawesi Selatan. Menurut beberapa tokoh, masyarakat Desa Labuhan Kertasari adalah berasal dari para pelaut Suku Bugis yang terdampar. Lalu kemudian mereka tinggal dan berkembang menjadi Desa Labuhan Kertasari yang sekarang ini. Tidak ada yang mengetahui dengan pasti sejak kapan mulai ada perkampungan pada zaman dahulu. Pada awalnya masyarakat tinggal di kampung-kampung kecil yang terpisah satu sama lain. Pada suatu saat, seorang warga yang bernama H. M. Ali yang pernah menjabat sebagai salah satu kepala dusun, mewakafkan tanahnya untuk dijadikan pemukiman agar perkampungan yang terpisah-pisah tersebut dapat berkumpul di satu tempat.
Pada tahun 2003, berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2003 berdirilah Kabupaten Sumbawa Barat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sumbawa. Seiring dengan berkembangnya Kabupaten Sumbawa Barat, dilakukan pula pemekaran desa. Desa Labuhan Kertasari terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah nomor 78 Tahun 2003.
Dengan beragam potensi yang dimiliki Desa Labuhan Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditetapkanlah sebagai Desa Wisata oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sesuai dengan SK Gubernur NTB; 050.13-366, Tahun 2019. Dan pada Tanggal 03 November 2022, Desa Wisata Labuhan Kertasari, ditetapkan sebagai Desa Wisata Bahari, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut - Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Nomor 65 Tahun 2022.